LAZ Al Bunyan berkiprah dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Yayasan, tertanggal 1 November 2001, namu jauh sebelumnya sudah dimulai pembahasan dan gagasan dari para pendiri. Mereka adalah kelompok pemuda yang memiliki visi sosial dan dakwah yang hendak berkontribusi untuk masyarakat Bogor dan sekitarnya. Pendirian secara formal bernama LAZ Al Bunyan, secara otonom berada di bawah lembaga dakwah dan sosial Yayasan Al Bunyan Bogor. Dimana yayasan telah didaftarkan ke Notaris, Buhari, S.H. dengan nomor 18 tanggal 26 November 1999. Dengan semangat menjadi fasilitator antara donatur dan fakir miskin, dengan sifat amanah dan etos kerja yang kuat.
LAZ Al Bunyan mulai berkiprah dan secara perlahan diterima di masyarakat luas. Pijakan hukum yang digunakan adalah SK Walikota Bogor No. 451.12-198 Tahun 2003 sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan nama Yayasan Al Bunyan Bogor. Seiring perjalanan waktu nama yang berkembang di masyarakat adalahnama LAZ Al Bunyan.