Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Zakat adalah syariat yang mulia, satu-satunya pilar beragama yang di dalamnya tidak hanya melibatkan ibadah seorang hamba dengan Tuhannya tapi juga melibatkan hubungan antar manusia itu sendiri. Zakat diamanahkan dalam Q.S At Taubah : 103 dimana Allah SWT menghendaki adanya amil zakat di tengah-tengah masyarakat untuk mengemban tugas penghimpunan dan pendistribusiannya.
LAZ Al Bunyan hadir di tengah-tengah masyarakat dengan membawa amanah sebagai organisasi pengelola zakat (OPZ). Kita semua bersyukur bahwa dengan adanya penghimpunan zakat dari para muzakki, maka harta dapat dire-distribusikan kepada
mustahik sehingga keberlangsungan ekonomi dapat berjalan. Kita juga berterima kasih dengan keberadaan mustahik, karena dengannya-lah kita masih dapat menunaikan kewajiban berzakat yang merupakan salah satu pilar dalam beragama.
Kami juga mengucap terima kasih kepada para munfiq (yang berinfak) karena dengan kerelaannya berbagi, pendayagunaan sosial kemanusiaan dapat berlangsung saling berkesinambungan dengan pengelolaan zakat. Zakat adalah syariat yang mulia, dalam UU negara kita (UU 23/2011) telah diatur sedemikian rupa bentuk pengelolaannya sehingga menunjang program-program pengentasan kemiskinan. LAZ Al Bunyan berkiprah dalam lima dimensi utama pengentasan kemiskinan dalam distribusi dan pendayagunaan zakat, yaitu ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan sosial keagamaan.
Semoga Allah SWT senantiasa menyertakan kita dalam kesehatan, kelapangan dan keberkahan dalam setiap langkah.
Aamiin
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Iman Saputra J. S S.E Direktur Eksekutif LAZ Al Bunyan
Dana yang didonasikan melalui LAZ Al Bunyan bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.
LAZ Al Bunyan adalah lembaga amil zakat Provinsi Jawa Barat yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan