Assalamu’alaikum Social Investor!
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat sendiri memiliki banyak jenis, salah satunya adalah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan saat hari raya Idul Fitri tiba. Namun, tahukah Anda bahwa THR yang diterima juga wajib dizakatkan? Banyak orang mungkin belum mengetahui bahwa ada kewajiban zakat atas THR yang diterima, padahal hal ini sangat penting untuk dipahami agar pelaksanaan zakat menjadi lebih sempurna. Mari kita simak penjelasan lengkapnya.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghargaan dari pihak perusahaan kepada karyawan yang biasanya diberikan menjelang hari raya, seperti Idul Fitri dan Natal. THR biasanya disebut juga sebagai gaji bulan ke 13. Sehingga pada dasarnya kedudukan THR sama seperti gaji bulanan biasanya.
Tapi THR yang dikenakan zakat bagaimana penjelasannya? Dalam islam zakat memiliki jenis yang berbeda beda sesuai dengan kriterianya masing-masing. Seperti zakat fitrah ialah zakat yang wajib dibayarkan seseorang pada bulan ramadhan yang besarannya 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau uang tunai yang senilai dengan nominal beras tersebut. Sedangkan zakat maal adalah zakat yang wajib dibayarkan seseorang jika telah mencapai nishabnya selama satu tahun. Dalam persoalan kali ini maka kita akan membahas tentang zakat maal profesi yang berhubungan dengan THR atau Tunjangan Hari Raya.
THR atau Tunjangan Hari Raya yang merupakan tambahan pendapatan, memiliki nilai yang sama pentingnya dengan gaji. Menurut para ulama, harta yang diperoleh dari profesi wajib dikeluarkan zakatnya. Ada dua cara untuk membayar zakat profesi, yaitu dengan menghitung nisab dari total pendapatan selama satu tahun atau selama satu bulan.
Idealnya, zakat penghasilan dibayar setahun sekali. Namun, karena setiap orang memiliki kondisi dan kebutuhan ekonomi yang berbeda-beda, tidak semua orang mampu membayar zakat penghasilan dengan nominal yang besar. Oleh karena itu, ada kemudahan untuk membayar zakat profesi selama satu bulan sekali.
Jadi dapat disimpulkan bahwa THR yang mencapai nishabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya.