
Assalamu’alaikum Social Investor!
Golongan yang berhak menerima zakat disebut asnaf, dan asnaf tersebut terbagi menjadi 8 golongan, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, fi sabilillah, ibnusabil, termasuk juga gharim atau orang yang sedang terlilit utang. Terdapat dalam Surat At Taubah ayat 60, Artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Pada kali ini kita akan mengulik apa itu gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu untuk melunasinya. Namun, tidak semua orang yang memiliki utang dianggap sebagai Gharim. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dianggap sebagai Gharim yang berhak menerima zakat.
Pertama seseorang tersebut haruslah beragama islam dan bukan termasuk dalam Ahlul Bait
Kedua, seseorang harus memiliki utang yang memenuhi syarat untuk diberikan zakat. Utang yang dimaksud adalah utang yang berhubungan dengan kebutuhan hidup, seperti utang untuk membeli makanan, membayar sewa rumah, atau membayar biaya pengobatan. Sedangkan utang yang berhubungan dengan hal-hal yang tidak penting, seperti utang untuk membeli barang mewah, tidak termasuk dalam kriteria Gharim yang berhak menerima zakat.
Ketiga, seseorang harus benar-benar tidak mampu untuk melunasi utangnya. Artinya, seseorang sudah berusaha keras untuk membayar utangnya, namun masih tetap tidak mampu untuk melunasinya. Dalam hal ini, seseorang harus membuktikan bahwa ia benar-benar tidak mampu untuk melunasi utangnya dengan cara menunjukkan bukti-bukti yang jelas, seperti surat keterangan dari lembaga keuangan atau pihak yang memberikan utang.
Ketiga, seseorang harus memiliki pendapatan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membayar utangnya. Pendapatan yang dimaksud adalah pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan secara halal. Seseorang yang memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membayar utangnya, tidak termasuk dalam kriteria Gharim yang berhak menerima zakat.
Keempat hutang tersebut bukanlah untuk maksiat, tapi jika seseorang tersebut bertaubat maka ia berhak diberikan zakat.
Dalam kesimpulannya, Gharim adalah salah satu kriteria penerima zakat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk berhak menerima zakat. Seseorang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup, benar-benar tidak mampu untuk melunasinya, memiliki pendapatan yang tidak mencukupi, dan mampu untuk mengelola zakat yang diberikan, dapat dianggap sebagai Gharim yang berhak menerima zakat.