Musafir Adalah Ibnu Sabil? Apa sih Perbedaanya?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “musafir” diartikan sebagai “orang yang bepergian meninggalkan negerinya (selama tiga hari atau lebih); pengembara.” Dalam pandangan hukum Islam, musafir adalah orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jarak tertentu dan berniat tinggal di tempat yang dituju dalam waktu tertentu.