Assalamu’alaikum Social Investor!
Musafir dan ibnu sabil adalah dua istilah yang sering kita dengar dalam konteks perjalanan. Namun, meskipun kedua kata tersebut berhubungan dengan perjalanan, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “musafir” diartikan sebagai “orang yang bepergian meninggalkan negerinya (selama tiga hari atau lebih); pengembara.” Dalam pandangan hukum Islam, musafir adalah orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jarak tertentu dan berniat tinggal di tempat yang dituju dalam waktu tertentu. Sedangkan ibnu sabil secara bahasa, ibnu artinya anak dan sabil artinya jalan bukan berarti anak jalanan tapi seseorang yang menempuh perjalanan jauh. Disebut “Ibnu Sabil” karena musafir selalu berpindah-pindah. Adapun secara istilah, dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Ibnu sabil adalah musafir yang tidak memiliki (harta) untuk membekali kepulangannya ke negara asalnya, sementara dia merupakan orang yang mampu di negaranya. Maka dia diberikan sekadar apa yang mencukupinya sebagai bekal untuk kembali ke negaranya.” Bisa dikatakan dalam ungkapan yang lebih sederhana di masa sekarang ini, ibnu sabil bisa disebut sebagai orang yang kehabisan bekal perjalanan, khususnya harta, dan tidak mampu untuk meneruskannya atau kembali lagi ke rumahnya.
Ibnu-sabil termasuk salah satu dari daftar delapan mustahik zakat, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran surat At-Taubah : 60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Syarat Ibnu Sabil yang bisa diberikan zakat ialah:
Dapat disimpulkan bahwa ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan harta atau tidak memiliki harta untuk kembali ke tempat tinggal asalnya. Musafir belum tentu Ibnu Sabil sedangkan Ibnu Sabil sudah pasti Musafir.