Assalamu’alaikum Social Investor!
Pelaksanaan ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang disyariatkan dalam agama Islam. Bagi sebagian orang, membeli hewan kurban secara individu mungkin sulit karena keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, muncullah sebuah pembaruan yaitu kurban secara patungan, di mana beberapa orang bergabung untuk membeli dan menyembelih hewan kurban secara bersama-sama. Namun, berkurban patungan dalam syariat apakah diperbolehkan?
Dalam syariat hukum berkurban pada dasarnya adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan untuk diamalkan. Tetapi jika berkurban dalam kondisi bernazar maka hukum berkurban menjadi wajib. Bagi siapa yang mampu berkurban maka amalkanlah. Seperti firman Allah dalam surat Al-kautsar ayat 2 yang artinya “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Berkurban pada dasarnya dilaksanakan dengan 1 orang 1 hewan kurban. Lalu bagaimana dengan kurban satu ekor sapi yang dibayarkan bersama oleh 7 orang, yang biasanya kita lihat pada saat Idul Adha. Berdasarkan hadits yang artinya “Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim). Maka dapat disimpulkan bahwa berkurban secara patungan diperbolehkan, tetapi hanya pada hewan kurban tertentu saja, tidak semua hewan kurban. Hewan kurban yang dapat dibayarkan secara patungan ialah sapi, unta, ataupun kerbau dengan syarat kondisi hewan tersebut sehat dan tidak berpenyakitan.
Dan juga muncul pertanyaan, “Apakah boleh berkurban atas nama kelompok?”. Jika melihat dari hadits diatas maka kita dapati bahwa berkurban haruslah atas nama 1 orang bukan atas nama kelompok. Namun jika ingin tetap berkurban atas nama kelompok karena sudah beriuran bersama, maka berkurban tersebut tidak bisa dikatakan berkurban, tetapi hanya sebagai pembelajaran berkurban. Wallahu A’lam