Aspek Hukum Islam Dalam Mengkonsumsi Daging Kurban Sendiri

Assalamu’alaikum Social Investor!

Dalam agama Islam, kurban merupakan salah satu ibadah yang memiliki makna penting. Selain sebagai bentuk peribadatan kepada Allah, kurban juga memiliki tujuan sosial untuk membantu sesama. Dalam pelaksanaannya, terdapat aspek hukum yang mengatur tentang bagaimana mengkonsumsi daging kurban sendiri sesuai dengan ajaran Islam.

 

Pada dasarnya kurban dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu, seperti sapi, kambing, atau domba. Hewan tersebut dipilih dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki usia yang cukup, sehat, dan tidak cacat. Proses penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang benar, sesuai dengan tuntunan agama Islam, dengan memotong pembuluh darah di leher hewan tersebut agar mati secara instan. Hal ini dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

 

Ibadah kurban juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting. Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti keluarga, tetangga, dan kaum fakir miskin. Hal ini merupakan bentuk berbagi rezeki dan memperhatikan sesama yang dianjurkan dalam agama Islam. Melalui pembagian daging kurban, ikatan sosial antar sesama umat Muslim diperkuat dan kesenjangan sosial dapat diperkecil.

 

Lalu muncul pertanyaan apakah hewan yang dikurbankan boleh dimakan dagingnya oleh yang berkurban?, Apakah benar tidak boleh memakan daging kurban?

Dalam konteks kurban sunnah atau tathawwu’, para ulama sepakat bahwa makan daging kurban adalah diperbolehkan bagi orang yang melakukan kurban dan keluarganya. Rasulullah SAW sendiri pernah makan daging kurban, sehingga disarankan bagi orang yang berkurban untuk menyantap sebagian daging kurban tersebut.

Namun, jika kurban dilakukan sebagai nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurban tersebut. Hukumnya haram bagi mereka yang melakukan nadzar untuk mengonsumsi daging kurban atau hewan hadyu yang diwajibkan karena nadzar. Dalam hal ini, mereka diwajibkan untuk menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika mereka mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, mereka wajib menggantinya dan memberikannya kepada orang fakir.

Dengan demikian, terdapat perbedaan dalam hukum mengonsumsi daging kurban tergantung pada jenis kurban yang dilakukan, yaitu kurban sunnah atau tathawwu’ serta kurban nadzar. Penting bagi individu yang berkurban untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan jenis kurban yang mereka lakukan, sehingga ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram