Assalamu’alaikum Social Investor!
Pesantren memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan mempertahankan keberlanjutan pendidikan Islam di Indonesia. Untuk memastikan pesantren berfungsi secara optimal, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam undang-undang ini, terdapat tiga fungsi utama pesantren yang diatur dengan jelas. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tiga fungsi pesantren menurut UU No. 18 Tahun 2019.
- Fungsi Pendidikan Agama dan Pengembangan Akhlak Mulia
Pesantren memiliki fungsi dalam memberikan pendidikan agama, pengembanan akhlak mulia, serta pembinaan keterampilan dan pengetahuan umum kepada santri. Meskipun fokus utama pesantren adalah pendidikan agama, UU No. 18 Tahun 2019 mewajibkan pesantren untuk memberikan pengetahuan umum yang mencakup mata pelajaran seperti bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan sosial, dan lainnya. Dengan demikian, pesantren juga berperan dalam membekali santri dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional. - Fungsi Dakwah
Fungsi kedua pesantren adalah sebagai lembaga pendidikan agama Islam yang bertujuan untuk menyampaikan, mengembangkan, dan mempertahankan ajaran agama Islam yang murni dan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang akhlakul karimah. Pesantren berperan penting dalam memberikan pendidikan agama kepada santri (murid pesantren) agar mereka dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan baik. Selain itu, pesantren juga bertanggung jawab dalam membentuk akhlak mulia santri agar menjadi individu yang bertakwa, berbudi pekerti luhur, dan berperilaku sesuai dengan ajaran agama. - Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Fungsi ketiga pesantren yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2019 adalah pemberdayaan masyarakat. Pesantren diharapkan menjadi pusat pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Pesantren memiliki peran strategis dalam menyediakan fasilitas dan program-program yang mendukung pengembangan masyarakat, seperti pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan ekonomi. Dengan demikian, pesantren dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di sekitarnya.
Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terdapat tiga fungsi utama pesantren yang diatur dengan jelas, yaitu fungsi dakwah, fungsi pendidikan agama dan pengembangan akhlak mulia, serta fungsi pemberdayaan masyarakat. Dengan memahami dan menerapkan fungsi-fungsi ini dengan baik, pesantren diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan pendidikan dan masyarakat di Indonesia.