
Assalamu’alaikum Social Investor!
Tunjangan hari raya merupakan salah satu bentuk penghasilan yang diterima oleh karyawan. Pada umumnya, tunjangan hari raya diberikan menjelang hari raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap kinerja karyawan. Namun, sebagian orang masih bertanya-tanya, apakah tunjangan hari raya termasuk dalam zakat penghasilan?
Dalam pandangan Islam, zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Zakat penghasilan biasanya dikeluarkan pada akhir tahun Hijriyah atau setiap 12 bulan sekali. Besarnya zakat penghasilan adalah 2,5% dari total penghasilan yang diperoleh selama setahun.
Namun, ketika seseorang menerima tunjangan hari raya, apakah itu harus dihitung sebagai bagian dari penghasilan yang masuk dalam zakat penghasilan? Menurut Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006, tunjangan hari raya termasuk dalam penghasilan yang harus dikeluarkan zakatnya.
Hal ini berarti bahwa seseorang yang menerima tunjangan hari raya harus menghitung jumlahnya sebagai bagian dari penghasilannya dalam perhitungan zakat penghasilan. Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta selama setahun dan menerima tunjangan hari raya sebesar Rp 2 juta, maka zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp 12 juta atau sebesar Rp 300 ribu.
Sebagai umat Islam yang memegang teguh prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial, penting bagi kita untuk memahami kewajiban zakat penghasilan, termasuk dalam perhitungan zakat untuk tunjangan hari raya. Selain membantu meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi, membayar zakat penghasilan juga merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta kita dari sifat serakah dan mengingat bahwa semua harta berasal dari Allah SWT.
Dalam kesimpulan, tunjangan hari raya termasuk dalam zakat penghasilan menurut Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006. Sebagai umat Islam, kita harus memahami kewajiban zakat penghasilan dan menghitung tunjangan hari raya sebagai bagian dari penghasilan dalam perhitungan zakat penghasilan. Semoga dengan membayar zakat penghasilan, kita dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendapatkan keberkahan dalam hidup.