Assalamu’alaikum Social Investor!
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebagai bentuk persiapan diri dalam menyambut hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki definisi, manfaat, dan cara pelaksanaan yang perlu diketahui oleh setiap muslim. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam dan hidup pada saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat sebagai seorang muslim, baik dewasa maupun anak-anak, serta mampu untuk melakukannya.
Zakat fitrah memiliki manfaat yang penting dalam kehidupan muslim. Beberapa manfaat dari zakat fitrah antara lain:
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, umumnya mengacu pada makanan pokok daerah setempat. Namun, pada umumnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan bahan makanan lain yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Zakat fitrah disalurkan kepada 8 asnaf yaitu fakir, miskin,amil, mua’alaf, riqab/hamba sahaya, gharim, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Zakat fitrah bisa ditunaikan ke penerima zakat secara langsung atau juga bisa menyalurkannya ke lembaga amil yang terpercaya. Penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang disalurkan benar-benar sampai kepada penerima yang membutuhkan dan sesuai dengan syarat penerima zakat fitrah yang telah ditetapkan dalam agama Islam.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap muslim. Dengan melakukan zakat fitrah, seseorang dapat membersihkan dirinya dari dosa, membantu mereka yang membutuhkan, dan menjaga persatuan dan kesatuan umat.