Zakat Fitrah: Wujud Kepedulian dan Kebaikan, Pelajari Definisi dan Manfaatnya Sekarang!

Assalamu’alaikum Social Investor!

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebagai bentuk persiapan diri dalam menyambut hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki definisi, manfaat, dan cara pelaksanaan yang perlu diketahui oleh setiap muslim. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam dan hidup pada saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat sebagai seorang muslim, baik dewasa maupun anak-anak, serta mampu untuk melakukannya. 

 

Zakat fitrah memiliki manfaat yang penting dalam kehidupan muslim. Beberapa manfaat dari zakat fitrah antara lain:

  1. Membersihkan jiwa
    Dengan mengeluarkan zakat fitrah, seseorang dapat membersihkan jiwa dan hatinya dari dosa dan kesalahan yang telah dilakukan selama satu tahun. Hal ini juga dapat membantu seseorang untuk memulai lembaran baru dalam kehidupannya.
  2. Membantu mereka yang membutuhkan
    Zakat fitrah digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga mereka dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih meriah.
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan umat
    Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah melibatkan seluruh umat muslim, baik yang kaya maupun miskin. Hal ini dapat membantu menjaga persatuan dan kesatuan umat serta meningkatkan solidaritas antar sesama muslim.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, umumnya mengacu pada makanan pokok daerah setempat. Namun, pada umumnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan bahan makanan lain yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

 

Zakat fitrah disalurkan kepada 8 asnaf yaitu fakir, miskin,amil, mua’alaf, riqab/hamba sahaya, gharim, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Zakat fitrah bisa ditunaikan ke penerima zakat secara langsung atau juga bisa menyalurkannya ke lembaga amil yang terpercaya. Penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang disalurkan benar-benar sampai kepada penerima yang membutuhkan dan sesuai dengan syarat penerima zakat fitrah yang telah ditetapkan dalam agama Islam.

 

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap muslim. Dengan melakukan zakat fitrah, seseorang dapat membersihkan dirinya dari dosa, membantu mereka yang membutuhkan, dan menjaga persatuan dan kesatuan umat.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram