Double Kill, Bayar Zakat Mengurangi Pajak dan Menunaikan Kewajiban!
Selain membantu mustahik yang membutuhkan, ternyata menyalurkan zakat melalui LAZ juga bisa membantu mengurangi kewajiban membayar pajak. Zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat.