Piutang Termasuk Dalam Perhitungan Zakat?

Assalamu’alaikum Social Investor!
Piutang merupakan suatu hutang yang harus dibayar oleh seseorang kepada pihak lain. Piutang adalah hak yang dimiliki oleh pemberi utang untuk menerima kembali harta yang telah dipinjamkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal ini, pemberi utang berhak menagih dan meminta pengembalian harta yang dipinjamkan tersebut.

Muncul sebuah pertanyaan mengenai kewajiban zakat atas harta piutang, apakah kewajiban menzakatinya dari pihak yang memiliki piutang atau pihak yang berutang, ataukah tidak ada kewajiban zakat sama sekali? Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait hal ini. Namun satu yang pasti, dalam Islam, jika jumlah harta yang dimiliki melebihi 85 gram emas dalam waktu satu tahun, maka wajib untuk dikeluarkan zakat. Namun bagaimana jika harta yang dimaksud berupa piutang yang diberikan kepada orang lain?

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam kasus ini, ada dua pendapat fukaha (ahli fiqh atau hukum islam) sebagai berikut.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa setiap jenis harta memiliki kewajiban untuk dizakati, termasuk piutang. Jika jumlah harta mencapai atau melebihi 85 gram emas dalam waktu satu tahun, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Namun, jika piutang tersebut berada di tangan orang lain, maka ada dua kategori piutang, yaitu piutang yang mudah atau sulit dikembalikan. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa zakat piutang yang mudah dikembalikan harus dikeluarkan bersama-sama dengan harta lainnya. Sedangkan untuk piutang yang sulit dikembalikan, pemilik piutang wajib menzakatinya ketika piutang tersebut dikembalikan. Ada 3 (tiga) cara untuk menzakatinya:

  1. Zakat dikeluarkan dengan perhitungan haul yang sama (1 tahun). Sebagai contoh; piutang yang tertunda 3 tahun dan sudah dibayarkan, maka pemilik piutang wajib menzakatinya 3 kali.
  2. Zakat dikeluarkan dengan perhitungan 1 tahun terakhir saja. Yakni jika sudah tertunda bertahun-tahun, hanya perlu menzakati 1 kali saat harta tersebut dikembalikan.
  3. Zakat dikeluarkan dengan memulai perhitungan haul yang baru. Maknanya saat harta diterima, maka harta tersebut tidak wajib dizakati, melainkan dihitung sebagai harta baru dan perhitungan haul dimulai setelahnya.

Dari tiga pendapat yang sudah dituliskan, sebagian ulama kontemporer lebih condong kepada pendapat kedua. Jika piutang sudah berlalu beberapa tahun, maka pemilik piutang hanya perlu menzakati 1x saja, tanpa harus menzakati seluruh tahun yang berlalu. Wallahua’lam.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram