Kamis, 27 Januari 2022 Yayasan Jariyahku Sukses dan Berkah mengadakan kunjungan kelembagaan ke kantor pusat LAZ Al Bunyan yang terletak di Kota Bogor. Dalam kesempatan ini hadir Ketua Yayasan Jariyahku Sukses dan Berkah Bapak Dede Isnandar, S.H, M.H, Direktur Keuangan Yayasan Ibu Siti Zenab S.E, dan Manajer Operasional Bapak Indra Buana. Turut menyambut dari Lembaga Amil Zakat Al Bunyan Ketua Yayasan Al Bunyan Bapak Ketut Eko Ari Saputro, M.Si, Direktur LAZ Al Bunyan Bapak Imam Saputra JS., S.E, Direktur Pengembangan Jaringan Bapak Ganep Agus Dj., S.Si, dan Koordinator Relawan Bapak M. Huseinuddin, S.Pd.
Pada kesempatan ini Yayasan Jariyahku Sukses dan Berkah bermaksud untuk menjajaki kerjasama dengan LAZ Al Bunyan sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ) resmi. Hal ini berkaitan dengan potensi penghimpunan dan pendayagunaan zakat yang ada di Yayasan Jariyahku Sukses dan Berkah serta ikhtiar kelembagaan agar sesuai dengan peraturan izin penghimpunan zakat yang berlaku di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di dalam Undang-Undang tersebut tertuang bahwa lembaga yang boleh melaksanakan penghimpunan zakat adalah lembaga yang telah memiliki izin operasional Kementrian Agama dan Rekomendasi dari BAZNAS. LAZ Al Bunyan saat ini telah memiliki Izin Operasional Lembaga Amil Zakat dengan Nomor 575 Tahun 2017 dan Rekomendasi BAZNAS No. B/500/Set BAZNAS/X/2020.
Yayasan Jariyahku Sukses dan Berkah adalah lembaga yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi saat ini terdaftar dan berizin di Kementrian Sosial dan telah melaksanakan berbagai program sosial kemanusiaan seperti bantuan ekonomi dan advokasi kaum lemah dari golongan dhuafa, pembinaan ekonomi terhadap ibu-ibu dengan model Conditional Cash Transfer (CCT), pembentukan Social Trust Fund sebagai jejaring pengaman sosial yang menangkis bahaya ‘bank keliling’ hingga menyalurkan bantuan kemanusiaan terhadap bencana seperti yang terakhir untuk bencana erupsi Gunung Semeru. Besarnya peran Yayasan Jariyahku Sukses dan Berkah dan kebutuhan kemasyarakatan ini membuat direksi Yayasan memandang perlu untuk memperluas jaringan dan potensi pendayagunaan lebih jauh lagi dengan menjadi mitra pengelolaan zakat.
Zakat merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang bersifat wajib bagi muslim yang telah mencapai batas kepemilikan harta (nishab) dan dikeluarkan dengan kadar tertentu yang disalurkan dalam bentuk distribusi dan pendayagunaan terhadap golongan (asnaf) yang telah ditentukan. Pendistribusian zakat bersifat darurat (daruriyah) dan pendayagunaan (empowerment) zakat bersifat pemberdayaan lanjutan (hajiyah). Pengelolaan ini telah diatur dalam UU No. 23 Th. 2011 dengan tujuan utama untuk pengentasan kemiskinan. Kabupaten Sukabumi memiliki potensi zakat 35 milyar rupiah dengan jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan mencapai 164 ribu jiwa dengan garis kemiskinan sebesar Rp 342.094. Pendayagunaan zakat dapat dioptimalkan dengan pengelolaan terhadap program-program advokasi, ekonomi, kesehatan, kemanusiaan dan pendidikan terhadap masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
Diharapkan dengan optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaan zakat dengan dibentuknya Yayasan Jariyahku Sukses dan Berkah ini semakin mempertajam kualitas pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat pada umumnya. Kunjungan kelembagaan ini sekaligus berbuah penandatanganan nota kesepahaman antara kedua lembaga yang menjadi gerbang untuk pembentukan MPZ dan profesionalitas kelembagaan kedepannya.