Dalam bahasa Arab, qurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah, maknanya menurut bahasa adalah hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada hari Idul Adha. Sedangkan menurut Ahli Fiqih, al-udh-hiyyah adalah menyembelih hewan tertentu, pada waktu tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Disebutkan dalam hadist, dari Aisyah Ra. beliau menceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah ada amalan yang dilakukan anak Adam pada hari Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah SWT selain daripada menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulunya dan kukunya. Dan sungguh, darahnya akan sampai pada keridhoan Allah SWT sebelum ia jatuh ke tanah. Maka bergembiralah kalian semua dengannya.” (HR. Tirmidzi)
Meskipun hadist ini dinilai dhaif, akan tetapi tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mengamalkan sunnah dan syiar islam dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Adapun untuk hukum qurban terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa qurban hukumnya adalah ‘wajib’. Hal ini merujuk pada hadist Rasulullah SAW “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah).
Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya ‘sunnah Mu’akkad’ atau sunnah yang dianjurkan. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan lainnya. Ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Sayyidina Abu Bakar Ash-siddiq dan Sayyidina Umar bin Khattab bahwa mereka tidak melaksanakan ibadah qurban setiap tahun terus menerus karena takut dianggap wajib oleh orang-orang.
Sementara bagi orang yang mampu tetapi tidak berqurban tanpa alasan maka hukumnya menjadi ‘makruh’. Dan qurban ini bisa saja menjadi wajib apabila di nazarkan. Sebab nazar merupakan sebuah janji yang harus ditunaikan.
Sebagaimana disebutkan bahwa ibadah qurban memiliki keutamaan, maka amat disayangkan apabila ibadah ini dilewatkan bagi yang memang mampu menjalankannya. Diantara keutamaan yang dimiliki, berikut penjelasannya.
Seperti yang kita ketahui, sejarah qurban bermula dari Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il. Meski syariat qurban sebenarnya sudah ada sejak jaman nabi Adam alaihissalam saat Qabil dan Habil bertikai mengenai perempuan yang akan mereka nikahi. Begitu pula dengan Nabi Idris, Nuh, sampai akhirnya Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu, dengan kita berqurban artinya kita telah meneladani jejak para nabi terdahulu.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj : 34)
2. Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT.
Qurban merupakan ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT. dan menjadi salah satu sarana bagi kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana bunyi dari surat Al-Maidah ayat 27 : “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa.”
3. Sebagai cermin ketaatan dan kepatuhan
Dalam kisah diceritakan bahwa Nabi Ibrahim bermimpi harus mengorbankan puteranya Ismail untuk disembelih. Dan Nabi Ibrahim merasa ragu karena khawatir mimpi tersebut berasal dari syaitan laknatullah. Hingga akhirnya mimpi tersebut kembali terjadi dan Nabi Ibrahim menyadari bahwa itu memang perintah Allah SWT. Begitu mengetahui asal mimpi tersebut dari Allah, Nabi Ibrahim patuh dan ta’at dengan segala ketentuan Allah SWT. Dari sinilah ujian keimanan yang sangat besar yang Allah berikan kepada Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Berkat keimanan dan keta’atan tersebut Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail lulus dari ujian yang diberikan. Sebagaimana kisah tersebut, artinya ibadah qurban ini juga merupakan cermin daripada ketaatan dan kepatuhan kita kepada Allah SWT.
4. Membersihkan Harta
Selain bernilai pahala tinggi, ibadah qurban hakikatnya juga dapat menyucikan harta dan rezeki yang telah diberikan oleh Allah SWT. kepada kita. Sebab berqurban merupakan manifestasi kita dalam bersyukur atas segala nikmat dari Allah SWT. yang tiada mungkin bisa kita hitung.
Daging qurban tidak hanya dinikmati bagi yang berqurban saja, melainkan siapapun berhak untuk menikmatinya. Untuk itu, ibadah qurban juga bisa membantu sesama. Sebab, masih banyak keluarga Indonesia yang terjerat kemiskinan sehingga tidak dapat menikmati makanan seperti daging jika bukan di bulan Dzulhijah.