Pajak dan Zakat Apakah Mempunyai Tujuan yang Sama?

Assalamu’alaikum Social Investor!
Pajak adalah suatu jenis pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pendapatan, pengeluaran, atau kekayaan seseorang atau perusahaan untuk mendanai kegiatan pemerintah dan memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pembangunan dan pengelolaan negara.

Dalam Islam, pajak (dharibah) dianggap sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang hanya digunakan sebagai solusi dalam keadaan darurat. Dan sebenarnya tidak ada istilah pajak dalam islam. Pajak hanya diterapkan jika sumber pendapatan lain tidak mencukupi kebutuhan baitul maal. Namun, jika baitul maal atau kas negara sudah mencukupi, maka pajak harus dihapuskan. Dalam konsep islam Kas negara berasal dari baitul mal yang diperoleh dari zakat, jizyah, kharaj, ‘usyur dan sebagainya. Pajak dan zakat memiliki makna yang berbeda. Pajak disalurkan untuk pengembangan negara atau infrastruktur sedangkan zakat disalurkan untuk 8 asnaf yang telah dituliskan dalam Al Qur’an. Zakat dalam Islam memiliki tujuan utama untuk memperkuat solidaritas sosial. Berikut penjelasan mengenai sumber dana baitul maal:

  1. Jizyah: Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam. Pajak ini dikenakan sebagai ganti perlindungan keamanan yang diberikan oleh pemerintah kepada warga non-Muslim tersebut.
  2. Kharaj: Kharaj adalah pajak yang dikenakan pada tanah yang dimiliki oleh non-Muslim. Pajak ini dikenakan sebagai ganti penggunaan tanah tersebut dan sebagai bentuk kontribusi warga non-Muslim kepada pemerintah.
  3. ‘Usyur: ‘Usyur adalah jenis pajak yang diterapkan pada barang dagangan yang diimpor ke negara Islam atau yang berasal dari negara Islam itu sendiri. Pajak ini berbentuk bea impor yang dikenakan pada semua perdagangan dan hanya dibayar sekali dalam setahun. ‘Usyur hanya berlaku untuk barang-barang yang memiliki nilai lebih dari 200 dirham.

Dalam Islam, zakat dianggap sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat juga merupakan salah satu dari delapan jenis amal yang dianjurkan dalam Islam. Setiap Muslim yang mampu harus membayar zakat sebesar 2,5% dari harta kekayaannya yang melebihi nisab (ambang batas minimum). Nisab dalam Islam berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki, misalnya emas, perak, ternak, atau hasil pertanian.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram