Assalamu’alaikum Social Investor!
Pajak adalah suatu jenis pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pendapatan, pengeluaran, atau kekayaan seseorang atau perusahaan untuk mendanai kegiatan pemerintah dan memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pembangunan dan pengelolaan negara.
Dalam Islam, pajak (dharibah) dianggap sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang hanya digunakan sebagai solusi dalam keadaan darurat. Dan sebenarnya tidak ada istilah pajak dalam islam. Pajak hanya diterapkan jika sumber pendapatan lain tidak mencukupi kebutuhan baitul maal. Namun, jika baitul maal atau kas negara sudah mencukupi, maka pajak harus dihapuskan. Dalam konsep islam Kas negara berasal dari baitul mal yang diperoleh dari zakat, jizyah, kharaj, ‘usyur dan sebagainya. Pajak dan zakat memiliki makna yang berbeda. Pajak disalurkan untuk pengembangan negara atau infrastruktur sedangkan zakat disalurkan untuk 8 asnaf yang telah dituliskan dalam Al Qur’an. Zakat dalam Islam memiliki tujuan utama untuk memperkuat solidaritas sosial. Berikut penjelasan mengenai sumber dana baitul maal:
Dalam Islam, zakat dianggap sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat juga merupakan salah satu dari delapan jenis amal yang dianjurkan dalam Islam. Setiap Muslim yang mampu harus membayar zakat sebesar 2,5% dari harta kekayaannya yang melebihi nisab (ambang batas minimum). Nisab dalam Islam berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki, misalnya emas, perak, ternak, atau hasil pertanian.