
Assalamu’alaikum Social Investor!
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat sendiri adalah pembayaran harta yang dilakukan oleh muslim yang memenuhi syarat tertentu, dan diberikan kepada mustahik. Sebagian dari kita mungkin sudah terbiasa menyalurkan zakat melalui lembaga zakat atau yayasan sosial. Namun, apakah boleh menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik?
Menurut para ulama, menyalurkan zakat langsung kepada mustahik diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir untuk menyalurkan zakat langsung kepada mustahik.
Namun, sebelum menyalurkan zakat secara langsung, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan bahwa penerima zakat benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik. Mustahik adalah orang yang membutuhkan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti yang tertera pada Al Qur’an Surat At Taubah: 60 yaitu orang fakir, miskin, hamba sahaya dan sebagainya.
Kedua, pastikan bahwa jumlah zakat yang diberikan sesuai dengan ketentuan syariat. Zakat yang diberikan biasanya dihitung berdasarkan total harta yang dimiliki dan jumlah yang harus diberikan dapat dihitung berdasarkan kategori zakatnya.
Ketiga, pastikan bahwa zakat yang disalurkan langsung kepada mustahik benar-benar sampai pada penerima zakat.
Menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik memiliki kelebihan, diantaranya adalah dapat mempercepat proses penyaluran zakat dan memastikan bahwa bantuan langsung diberikan kepada yang membutuhkan. Namun, perlu diingat bahwa menyalurkan zakat langsung kepada mustahik tidak berarti bahwa kita tidak boleh menyalurkan zakat melalui lembaga zakat. Kita masih dapat menyalurkan zakat melalui lembaga zakat yang terpercaya, terbukti amanah, dan sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah.
Dalam Islam, menyalurkan zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus memperhatikan dan memahami tata cara menyalurkan zakat agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Menyalurkan zakat langsung kepada mustahik memang diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat yang berlaku. Jika dirasa tidak mampu untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik maka sebaiknya kita menyalurkan zakat melalui lembaga zakat yang terpercaya dan terbukti amanah agar bantuan yang kita keluarkan dapat benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan dan rahmat-Nya bagi kita semua. Aamiin.