
Assalamu’alaikum Social Investor!
Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban sebagai bagian dari ibadah yang disyariatkan agama. Namun, daging kurban yang didapatkan biasanya akan melebihi dari cukup untuk pasokan makanan, maka seringkali timbul pertanyaan mengenai berapa lama daging kurban dapat disimpan sebelum diolah atau dikonsumsi. Dalam artikel ini, kita akan melihat perspektif agama terkait dengan menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari.
Perspektif Agama
Menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari sebagai pasokan makanan untuk sehari-hari, tidak diperbolehkan. Berdasarkan hadits yang disabdakan Rasulullah bahwa “Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” (HR Bukhari). Hadits ini disampaikan pada saat Madinah sedang mengalami masa paceklik banyak terjadi kelaparan. Maka dari itu tidak diperbolehkan untuk menyimpan daging kurban tersebut.
Tetapi hadits tersebut hanya berlaku sementara saja, hadits tersebut sudah dihapus oleh Rasulullah. Hadits yang menghapus larangan menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari yaitu, “Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR Bukhari)
Dalam hadits lain disebutkan, “Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR Tirmizi).
Dapat disimpulkan bahwa menyimpan daging kurban selama lebih dari 3 hari menurut syariat diperbolehkan. Karena hadits yang menyampaikan larangan tersebut hanya bersifat sementara dan sudah dihapus oleh Rasulullah SAW. Namun lebih baik lagi jika daging tersebut dibagikan kepada masyarakat sekitar yang belum beruntung dalam segi perekonomian.