Assalamu’alaikum Social Investor!
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting dan memiliki peran besar dalam menjaga keseimbangan sosial dan keadilan ekonomi di masyarakat. Zakat disalurkan kepada yang berhak atau disebut dengan asnaf, dan pemahaman tentang asnaf ini penting untuk memastikan zakat yang kita bayarkan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi yang membutuhkan.
Terdapat delapan jenis asnaf zakat yang disebutkan dalam Al-Quran surat At Taubah: 60, Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Masing-masing asnaf memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda.
- Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
- Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup
- Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
- Mu’allaf; Mereka yang baru memeluk agama islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya; Mereka yang terjebak dalam perbudakan atau perhambaan
- Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Namun, pemberian zakat tidak hanya sebatas memberikan bantuan finansial, tetapi juga harus memperhatikan tujuan akhir atau maqashid zakat. terdapat 5 maqashid dalam islam yaitu
- Hifz al-din: Menjaga agama. Tujuan ini mencakup perlindungan terhadap agama Islam, termasuk penjagaan aqidah atau keyakinan, ibadah dan moralitas. Hal ini berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia yang terkait dengan keyakinan agama.
- Hifz al-nafs: Menjaga jiwa. Tujuan ini mencakup perlindungan terhadap jiwa manusia, termasuk kesehatan dan keselamatan fisik dan mental. Hal ini berkaitan dengan perlindungan terhadap kekerasan, terorisme dan tindak kejahatan lainnya yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.
- Hifz al-aql: Menjaga akal atau pikiran. Tujuan ini mencakup perlindungan terhadap kecerdasan dan kreativitas manusia, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, informasi dan pengetahuan. Hal ini berkaitan dengan perlindungan terhadap diskriminasi, ketidakadilan dan penindasan yang menghambat perkembangan manusia.
- Hifz al-nasl: Menjaga keturunan atau keluarga. Tujuan ini mencakup perlindungan terhadap keluarga, termasuk hak-hak pernikahan, keluarga dan anak-anak. Hal ini berkaitan dengan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia dan eksploitasi keluarga.
- Hifz al-mal: Menjaga harta. Tujuan ini mencakup perlindungan terhadap harta dan kekayaan manusia, termasuk hak-hak properti, kepemilikan dan perdagangan. Hal ini berkaitan dengan perlindungan terhadap penipuan, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam ekonomi.
Dalam Islam, zakat bukan hanya tentang memberikan bantuan finansial, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan sosial dan keadilan ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang asnaf dan maqashid zakat sangat penting untuk memastikan zakat yang kita bayarkan memberikan manfaat yang maksimal bagi yang membutuhkan dan menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam masyarakat.