Mengenal Konsep Dhuafa dalam Perspektif Islam

Assalamu’alaikum Social Investor!
Dalam Islam, istilah “dhuafa” merujuk pada golongan orang yang lemah dan membutuhkan. Istilah ini sering dikaitkan dengan golongan fakir dan miskin yang tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, konsep dhuafa tidak hanya mencakup orang yang fakir, tetapi juga meliputi orang yang membutuhkan bantuan dalam berbagai aspek kehidupan.

Dhuafa adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti orang-orang yang lemah atau kurang mampu. Dalam konteks Islam, dhuafa merujuk pada golongan masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik itu dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan/psikis. Golongan dhuafa ini meliputi berbagai macam jenis, seperti anak yatim, janda, orang cacat, lansia, dan sebagainya.

Dalam pandangan Islam, dhuafa diartikan sebagai golongan orang yang membutuhkan bantuan dan perlindungan, baik secara materi maupun non-materi. Dhuafa dapat terdiri dari orang yang tidak memiliki sumber penghasilan, anak yatim piatu, janda, orang tua yang tidak mampu, dan orang-orang yang terkena bencana alam atau musibah lainnya.

Konsep Dhuafa dalam Islam
Membantu dhuafa adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dan diberikan banyak pahala. Bahkan, Islam menjadikan bantuan dan perhatian terhadap dhuafa sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Membantu dhuafa juga dianggap sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian sosial yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia.
Dalam Al-Quran, Allah SWT. berfirman, “Dan berbuat baiklah kepada orang tua, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, dan orang musafir, dan orang yang di tangan kananmu.” (Q.S. An-Nisa: 36)
Hadits Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, membantu dhuafa dan berbuat baik kepada sesama adalah salah satu cara untuk mendapatkan kebaikan dan berada di jalan yang benar.

Golongan yang termasuk dalam kategori dhuafa:

  1. Orang-orang miskin, lemah dalam mendapatkan harta
  2. Hamba sahaya atau orang dalam tahanan atau tawanan
  3. Kaum difabel atau cacat fisik, yang mengalami keterbatasan harta dan tidak mendapatkan dukungan dari pihak keluarga
  4. Orang lanjut usia, lemah secara fisik dan psikis
  5. Janda miskin, yang tidak memiliki pekerjaan dan memiliki tanggungan
  6. Orang dengan penyakit tertentu
  7. Buruh atau pekerja kasar
  8. Rakyat kecil yang tertindas, seperti yang terjadi pada saudara kita di belahan bumi palestina, suriah dan lainnya.
  9. Korban Bencana, kehilangan harta dan juga mengalami kelemahan dalam psikis dan fisik.

Maka, kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan orang yang kita bantu. Misalnya, memberikan zakat kepada mereka yang mengalami kesulitan keuangan sementara, tidaklah sama dengan memberikan zakat kepada mereka yang benar-benar tidak memiliki apa-apa. Oleh karena itu, sebelum memberikan zakat, kita harus memastikan kondisi dan kebutuhan orang yang kita bantu.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram