Mengatasi Kendala Bayar Zakat dengan Mencicil: Apakah Sah?

Assalamu’alaikum Social Investor!

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya. Kewajiban ini harus dilakukan setiap tahunnya dengan mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki. Namun, terkadang ada kendala dalam memenuhi kewajiban zakat tersebut, terutama jika jumlahnya cukup besar. Salah satu solusinya adalah dengan mencicil pembayaran zakat. Namun, bolehkah sebenarnya pembayaran zakat dicicil? Berikut penjelasannya.

Pembayaran zakat dengan cicilan pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis yaitu  mencicil sebelum tiba waktu kewajibannya atau di akhir tahun (haul) dan mencicil zakat yang waktu jatuh temponya sudah terlewat. Pendapat sebagian besar ulama  apabila seorang Muslim hendak mencicil zakat sebelum waktu haulnya, maka hukumnya boleh. 

Diriwayatkan bahwasanya Abbas meminta keringanan menyicil zakat kepada Rasulullah SAW “Abbas memohon kepada Rasulullah SAW tentang menyegerakan zakat sebelum tiba waktu wajibnya, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya dalam hal itu.” (HR Abu Dawud no. 1624)

Para ulama sepakat bagi seseorang yang tidak menyadari atau lupa mengeluarkan zakat yang seharusnya dikeluarkan di tahun-tahun sebelumnya wajib mengeluarkan zakatnya dengan segera.  Bila mampu, ia wajib dengan segera membayarkan zakatnya sekaligus. Namun, jika tidak mampu membayarnya secara langsung, maka ia dapat mencicilnya.

Contohnya, Pak Faiz pernah memiliki emas 100 gram sejak Ramadhan 1431H hingga Ramadhan 1434H. Namun semasa itu, beliau tidak pernah membayarkan zakat emasnya yang telah mencapai nisab. Kemudian, pada tahun 1435H emas itu habis digunakan Pak Faiz. Di tahun 1436H, Pak Faiz sadar bahwa selama ini ia tidak mengeluarkan zakat emasnya.

Apabila Pak Faiz mengeluarkan zakatnya sekaligus, tentu akan menimbulkan guncangan ekonomi keluarga atau pun usahanya. Oleh karena itu, pada kasus seperti ini seseorang diperbolehkan untuk mencicil zakatnya.

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mencicil pembayaran zakat. Pertama, pastikan jumlah zakat yang akan dicicilkan sudah benar dan sesuai dengan aturan. Kedua, tentukan jadwal pembayaran yang jelas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Anda. Ketiga, tetap berkomitmen untuk membayar zakat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi pengulangan cicilan atau keterlambatan dalam membayar zakat. Jika terlambat membayar zakat, maka harus membayar zakat tersebut dengan menambahkan jumlah tertentu sebagai denda atau pengganti keterlambatan.

Dalam Islam, membayar zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang harus dilakukan dengan ikhlas dan penuh keikhlasan. Oleh karena itu, mencicil pembayaran zakat juga harus dilakukan dengan niat yang tulus untuk menunaikan kewajiban berzakat dan membantu sesama. Dengan begitu, pembayaran zakat yang dicicil akan menjadi ibadah yang bermanfaat bagi diri sendiri, mustahik, dan lingkungan sekitar.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram