Mengambil Keuntungan dari Penjualan Daging Kurban, Hukumnya?

Assalamu’alaikum Social Investor!
Hari Raya Idul Adha, atau yang lebih dikenal sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu perayaan penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan yang telah ditentukan, distribusi daging kurban juga menjadi aspek yang tak terpisahkan dari tradisi ini. Namun, perlu ditegaskan bahwa menjual daging kurban memiliki implikasi hukum yang jelas dalam agama Islam, serta prinsip-prinsip kemanusiaan yang harus dihormati. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum menjual daging kurban  dalam pandangan agama Islam.

Dalam hukum Islam, daging kurban termasuk dalam kategori harta yang diharuskan untuk didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya untuk membagikan daging kurban kepada fakir miskin, kaum dhuafa, serta orang-orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, menjual daging kurban dapat bertentangan dengan prinsip berbagi dan membantu sesama yang dijunjung tinggi dalam Islam. Dan hukum menjual daging kurban ialah haram.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)
Hadits tersebut dengan jelas menyatakan bahwa menjual daging hingga kulit dari hewan kurban adalah tindakan yang tidak disarankan. Hal ini terkait dengan makna yang terkandung dalam kurban sebagai persembahan untuk Allah SWT.

Namun, menjual daging kurban oleh orang-orang yang berhak menerimanya diperbolehkan. Hal ini berkaitan dengan status daging tersebut yang telah menjadi hak milik mereka dan dipersembahkan sebagai sedekah oleh pekurban. Selain itu, hal ini juga berlaku jika pihak yang menerima kurban tersebut berniat untuk mengolah daging tersebut menjadi makanan olahan, seperti bakso atau produk sejenisnya. Mereka diizinkan untuk menjual daging kurban yang menjadi milik mereka dengan syarat bahwa penjualan tersebut juga memberikan manfaat bagi mereka.

Memberikan daging kurban kepada orang yang membutuhkan memiliki keutamaan yang tinggi dalam agama Islam. Hal ini mencerminkan sikap kepedulian, kebaikan hati, dan keinginan untuk berbagi dengan sesama. Membeli daging kurban dengan niat untuk menjualnya, bukanlah tindakan yang sepenuhnya menghargai dan menghayati nilai-nilai kebaikan yang terkandung dalam kurban itu sendiri.

Menjual daging kurban juga melibatkan aspek kemanusiaan yang perlu dipertimbangkan. Kurban adalah bentuk pengorbanan yang berasal dari rasa kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama. Oleh karena itu, menjual daging kurban dengan tujuan mendapatkan keuntungan material semata tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi.

Jika seseorang memiliki kelebihan daging kurban dan ingin memberikannya kepada orang lain, ada berbagai alternatif yang lebih sesuai daripada menjualnya. Salah satunya adalah membagikan daging tersebut kepada keluarga, tetangga, atau komunitas sekitar yang membutuhkan. Dengan cara ini, nilai-nilai berbagi dan kebaikan dapat terwujud dengan lebih baik.

Melalui kurban, kita diajak untuk lebih peduli terhadap sesama, mempererat hubungan sosial, dan mendorong keadilan sosial. Oleh karena itu, menjual daging kurban dianggap haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan nilai-nilai kemanusiaan yang dianut dalam Islam.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram