Membangun Masjid dengan Menggunakan Dana Zakat, Bolehkah?

Assalamu’alaikum Social Investor!

Masjid merupakan salah satu tempat ibadah bagi umat islam. membangun masjid merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, apakah boleh menggunakan dana zakat untuk membangun masjid? Pertanyaan ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Muslim.

 

Pendapat pertama, sebagian besar ulama mengatakan bahwa penggunaan dana zakat untuk membangun masjid tidak diperbolehkan. Sebab, zakat harus diberikan kepada 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya/riqab, gharimin, fi sabilillah, ibnu sabil. Penggunaan kata fi sabilillah berarti berperang di jalan Allah SWT, dan juga kata “innama” pada awal ayat memiliki fungsi untuk membatasi cakupan dan menetapkan, sehingga tidak semua bentuk kebaikan dapat diartikan sebagai “fii sabilillah”. Para ulama juga berargumen bahwa makna suatu ayat dalam Al-Quran harus dipahami sesuai dengan konteks dan situasi pada saat ayat tersebut diturunkan. Oleh karena itu, mereka menyatakan bahwa penafsiran pertama yang disebutkan adalah yang benar.  

Pendapat kedua, beberapa ulama memperbolehkan dana zakat untuk pembangunan masjid. Ulama yang berpendapat boleh mengatakan, kata fii sabilillah mencakup semua yang memiliki nilai kebaikan dan membangun masjid termasuk dalam kategori amal jariyah.

Kemudian pendapat ketiga, dana zakat boleh digunakan untuk pembangunan masjid ketika dalam keadaan darurat karena dana zakat pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan masjid. Kondisi dana zakat diperbolehkan untuk pembangunan masjid ialah, pertama disaat tidak ada dana selain dana zakat untuk pembangunan masjid. Kedua disaat pembangunan masjid sangat dibutuhkan, tidak ada masjid disekitarnya dan kebutuhan fakir miskin di lingkungan tersebut sudah terpenuhi.

 

Perlu diingat bahwa dana zakat hanya boleh digunakan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, sebelum menggunakan dana zakat untuk membangun masjid, harus dipastikan bahwa tidak ada orang yang lebih membutuhkan zakat tersebut.

Dalam kesimpulannya, penggunaan dana zakat untuk membangun masjid tidak diperbolehkan kecuali pada kondisi yang sangat dibutuhkan seperti pada pendapat ketiga.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram