
Assalamu’alaikum Social Investor!
Perayaan hari raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban memiliki durasi selama empat hari, yaitu pada hari raya Idul Adha tanggal 10 dan hari Tasyriq tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Meskipun demikian, terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai waktu awal dan batas akhir penyembelihan hewan kurban, serta pendapat yang berbeda mengenai kemakruhan menyembelih hewan kurban pada malam hari.
Imam Nawawi berkata:
Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha.
Menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama sepakat bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama setelah salat Id, sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu dzuhur.
Penyembelihan dapat dilakukan secara langsung setelah salat Id, tanpa perlu menunggu khotbah selesai. Namun, perlu diperhatikan bahwa penyembelihan harus dilakukan setelah salat Id selesai. Hal ini penting agar kurban menjadi sah karena hewan disembelih sebelum waktunya.
Jika penyembelihan hewan dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Adha, maka itu bukanlah penyembelihan kurban yang sah, melainkan hanya proses penyembelihan hewan biasa seperti yang dilakukan pada hari-hari biasa.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”
Sebagai tuntutan syariat, wajib bagi umat Muslim untuk melaksanakan shalat Idul Adha terlebih dahulu sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban. Shalat Idul Adha biasanya dilaksanakan di pagi hari dan disertai dengan khutbah.
Setelah selesai melaksanakan shalat, umumnya diikuti dengan makan bersama keluarga sebagai bagian dari tradisi yang berkaitan dengan perayaan Idul Adha. Setelah itu, baru boleh dilakukan proses penyembelihan hewan kurban sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh syari’at.