Assalamu’alaikum Social Investor!
Infak dan wakaf adalah dua bentuk amal jariyah yang memiliki peran penting dalam Islam. Infak, berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan harta untuk kebaikan, sementara wakaf berasal dari kata “waqafa” yang berarti menahan atau menetapkan suatu harta untuk kepentingan umum.
Dalam Islam, infak sangat ditekankan sebagai suatu amalan yang membawa keberkahan. Dalam Qur’an surat Saba’ ayat 39, Artinya: “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik”. Dalam Firman Allah ini menunjukkan bahwa berinfak tidak mengurangi harta yang kita punya melainkan diberikan pengganti yang terbaik.
Sedangkan wakaf, di sisi lain, merupakan suatu bentuk investasi yang langgeng. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim). Dalam hadits ini, Rasulullah menjelaskan bahwa ada beberapa jenis amalan yang pahalanya tidak berhenti meskipun seorang muslim mati. Salah satu dari tiga amalan tersebut adalah Shadaqah Jariyah, yang mengacu pada Wakaf. Dengan menetapkan harta untuk kepentingan umum, maka manfaatnya akan terus berjalan hingga kapanpun.
Meskipun memiliki perbedaan dalam bentuk, namun infak dan wakaf memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk kebaikan umat. Infak lebih menekankan pada tindakan pemberian harta secara langsung, sementara wakaf lebih menekankan pada tindakan menetapkan suatu harta agar manfaatnya dapat terus berjalan.
Dalam praktiknya, kita bisa mengamalkan keduanya. Misalnya dengan melakukan infak untuk membantu sesama secara langsung, dan melakukan wakaf untuk membantu lembaga atau yayasan yang bertujuan untuk kebaikan umat.
Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk senantiasa bersedekah dan berwakaf untuk kebaikan umat. Dengan melakukan keduanya, maka kita turut serta membangun kebaikan dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 261, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”