Assalamu’alaikum Social Investor!
Fidyah artinya apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya. Tetapi fidyah yang dibahas kali ini ialah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, dikarenakan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, berupa makanan. Fidyah dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Dalam Qur’an surat Al Baqarah: 184, Artinya “Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui“.
Fidyah hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, yaitu:
Berdasarkan madzhab Syafi’i besaran fidyah ialah 7,5 ons atau 1 mud. Besaran fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, seseorang meninggalkan puasa Ramadhan selama 25 hari, maka 7,5 ons x 25 hari= 18,75 kg beras atau makanan pokok untuk dibagikan fakir dan miskin.
Fidyah ialah penyaluran makanan kepada fakir dan miskin. Lalu muncul pertanyaan, pemberian makanan tersebut 2x sehari atau 3x sehari? Untuk ketentuan penyaluran fidyah yang diberikan kepada fakir dan miskin, maka tidak ada ketentuan demikian karena di Al Quran hanya disebut sebagai berikut: “Fidyah memberi makan orang masaakin (miskin).”
Namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki bahan makanan untuk diberikan sebagai fidyah? Apakah fidyah tetap harus dilakukan? Dalam hal ini, fidyah dapat dilakukan dengan membayar uang sebagai gantinya. Meskipun ada beberapa perbedaan pendapat mengenai jumlah uang yang harus dibayar sebagai fidyah, namun umumnya dilakukan dengan membayar sejumlah uang yang setara dengan harga bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Pembayaran fidyah dengan uang menurut Madzhab Hanafi ialah setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah). Jika dikonversi ke rupiah maka pembayaran fidyah disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada daerah setempat. Misalnya di daerah Kota Bogor untuk satu kali makan membutuhkan Rp. 20.000 maka pembayaran fidyah untuk 1 hari sebesar Rp. 20.000 x 3 (3x makan) = Rp. 60.000. Maka fidyah yang harus dibayarkan ialah sebesar Rp. 60.000