Esensi Zakat

Semua harta dapat diklasifikasikan ke dalam harta yang dapat dizakati dan yang tidak dapat dizakati. Al-Qur’an menentukan bagaimana zakat dikumpulkan dan didistribusikan serta siapa yang harus menerima zakat.

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim. Zakat adalah sejumlah harta yang harus dikeluarkan dari orang yang mampu (muzakki) untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan (mustahiq). Dalam Al-Quran kewajiban membayar zakat salah satunya terdapat dalam QS. At-Taubah Ayat 103:

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Zakat dianggap sebagai bentuk ibadah bagi muzakki dan solidaritas sosial bagi masyarakat. Zakat diharapkan dapat mengurangi kekayaan yang tidak seimbang di masyarakat dan menciptakan kesejahteraan sosial. Republik Indonesia mengatur definisi zakat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang zakat.

Salah satu tema utama Al-Qur’an adalah keadilan sosial bagi mereka yang tidak memiliki keuntungan dalam kehidupan bermasyarakat dan belas kasihan terhadap yang lemah. Allah menyatakan dalam Al-Qur’an Q.S At-Taubah 71:

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Zakat merupakan jejaring pengaman sosial yang menjaga kemuliaan dan derajat mustahiq sebagai manusia di mata Allah SWT. Hal ini ditunjukkan dengan cinta, kepedulian dan kasih sayang dari mereka yang berkelebihan harta kepada mereka yang membutuhkan. Melalui zakat, penerima manfaat dapat teredukasi untuk hidup mandiri dan terentaskan dari kemiskinan sehingga diharapkan menjadi muzakki di masa yang akan datang.

Zakat dibayarkan kepada individu yang sesuai dengan salah satu atau lebih dari delapan golongan asnaf. Kelompok-kelompok ini diatur dalam Al-Qur’an Q.S At-Taubah 60: 

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”

Berdasarkan ayat tersebut golongan golongan yang berhak menerima zakat adalah :

  1. Orang-orang fakir (Al-Fuqara) yaitu orang-orang yang tidak memiliki cukup uang atau harta untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
  2. Orang-orang miskin (Al-Masakin) yaitu orang-orang yang memiliki sedikit harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
  3. Amil zakat (Al-Amilin) yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
  4. Orang yang baru masuk islam (Muallaf).
  5. Hamba sahaya atau seseorang yang menjadi milik orang lain dan diperlakukan sebagai properti.
  6. Orang-orang yang berhutang (Ar-Riqab) yaitu orang-orang yang berhutang dan kesulitan membayarnya.
  7. Para pejuang di jalan Allah (Fi Sabilillah) yaitu orang-orang yang menyumbangkan harta dan jiwa untuk memperjuangkan agama Islam.
  8. Dalam perjalanan (Ibnu Sabil) yaitu orang yang tidak memiliki sumber pendapatan dan dalam perjalanan jauh.

Berdasarkan tujuan sesuai syariat dijalankannya zakat (maqashid syariat). Zakat dapat didayagunakan ke dalam beberapa program, diantaranya:

  1. Program Pendidikan, melalui beasiswa atau bantuan pembayaran biaya sekolah bagi anak-anak yang kurang mampu, pembangunan sekolah, penyediaan fasilitas pendidikan, bantuan guru dan lain-lain.

  2. Program Kesehatan, seperti biaya pengobatan dan pembelian obat-obatan untuk orang-orang yang sakit, pembangunan fasilitas kesehatan dan lain-lain.

  3. Program Ekonomi, seperti pelatihan wirausaha untuk membantu keluarga prasejahtera meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi mereka, membangun ekosistem circular economy  dalam peningkatan taraf hidup asnaf zakat dan lain-lain.

  4. Program Dakwah dan Syiar Agama Islam untuk memberikan pencerahan spiritual kepada masyarakat, mengadvokasi da’i yang berjasa dalam memperluas penyebaran ajaran islam, dan lain-lain.

  5. Program Kemanusiaan untuk membantu korban bencana alam, korban peperangan, diskriminasi dan lain-lain.

Zakat, infak dan sedekah merupakan istilah umum dalam Al-Qur’an yang menggambarkan pengeluaran harta seorang muslim di jalan Allah SWT. Namun terdapat beberapa perbedaan antara istilah zakat, infak dan sedekah. Penjelasan zakat telah dijelaskan pada pertanyaan di atas. Berikut penjelasan terkait infak dan sedekah:

Infak itu lebih umum sifatnya, baik secara materi maupun non materi, kata berinfak dalam Al-Qur’an dapat bermakna
infak di jalan Allah (fi sabilillah) dapat juga bermakna infak di jalan selain Allah SWT, Firman-Nya:

“sesungguhnya orang-orang kafir menginfakkan (menafkahkan) harta mereka untuk menghalangi (orang) dari
jalan Allah…”(Al-Anfal: 36) 

Infak adalah pembelanjaan harta secara umum. Hanya saja dalam Islam infak itu harus didasari oleh iman dan di jalan Allah atau (fi sabilillah)

Sedekah lebih khusus dari infak. Sedekah tidak ada yang di jalan selain Allah, karena sedekah itu motivasinya adalah al-qurbah (mendekatkan diri kepada Allah SWT) untuk menunjukkan ash shidqu (kesejatian dan
kejujuran) sebagai seorang yang beriman.

Membayar zakat dianggap sebagai salah satu rukun Islam yang penting, diantaranya sebagai berikut:

1. Indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam.

“ Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dam Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS At-Taubah: 11)

2. Salah satu ciri dari orang yang mendapatkan kebahagiaan

“Dan orang-orang yang menunaikan zakat.” (Al-Mukminun: 4) 

3. Akan mendapatkan pertolongan Allah SWT

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian
yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 71)

“…Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (Al-Hajj: 40-41)

4. Memperhatikan akan fakir dan miskin serta para mustahiq lainnya

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)

5. Membersihkan diri dan harta muzakki

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” (At-Taubah: 103)

 6. Mengembangkan dan menyuburkan hartanya

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Ar-Rum: 39)

Beberapa hikmah zakat menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan Tiga hikmah zakat, yaitu:

1. Menjaga dan memelihara harta dari incaran para pendosa dan pencuri 

Rasulullah SAW., bersabda:

“Peliharalah harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit dengan sedekah dan persiapkanlah doa untuk menghadapi malapetaka”. (HR. Thabrani)

2. Menjadi pertolongan bagi kaum fakir dan orang-orang yang memerlukan bantuan

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada orang-orang kaya dari kaum muslimin untuk menafkahkan harta mereka
dengan kadar yang mencukupi orang-orang kafir. Sungguh orang-orang fakir tidak akan pernah merasakan kelaparan atau telanjang kecuali dikarenakan perbuatan orang-orang kaya. Ketahuilah sesungguhnya Allah akan menghisab mereka dengan azab yang pedih.” 

3. Menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil

Allah SWT berfirman :

“Katakanlah: “seandainya kalian menguasai  perbendaharaan rahmat Tuhan-Ku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan.” Dan manusia itu sangat kikir.” (Al-Isra: 100)

“…Dan manusia itu tabiatnya adalah kikir..” (An-Nisa: 128)

1. Al-Qur’an

Q.S Al-Baqarah: 43

“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang yang rukuk.” 

Q.S Al-Baqarah: 267

“Wahai orang-orang yang beriman, infakanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” 

Q.S At-Taubah: 103

“Ambillah zakat dari sebagian mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
 

Q.S Adz-Dzariat: 19

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” 

Q.S Al-Ma’arij: 24-25

“Dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta.” 

Q.S Al-Hadid: 7

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya (amanah). Maka orangorang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar.” 


2. Al-Hadits 

Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Al khattab dia berkata:
“Islam dibangun diatas 5 perkara; bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad SAW utusan
Allah SWT, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Tirmidzi dan Muslim)

“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR. Thabrani)

“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu.” (HR. Al Bazar dan Baehaqi)

3. Ijma’ 

Kesepakatan ulama baik salaf maupun khalaf bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat islam dan haram mengingkarinya

1. Nishab
Nishab adalah istilah fikih tentang harta minimal yang wajib dikenakan zakatnya. Nishab dari zakat maal adalah 85 gram emas atau 20 mitsqal. Zakat Pertanian 5 wasaq atau 653 kg beras dan lain-lain.

 
2. Miqdar 
Miqdar adalah istilah dalam hukum syariat Islam yang mengacu pada jumlah minimum dari suatu harta yang diwajibkan untuk dizakatkan. Miqdar ini ditentukan oleh syariat Islam dan bervariasi tergantung pada jenis harta yang akan dizakatkan. Zakat Maal 2,5%, Zakat Pertanian 10%, 5%
 
hadits-hadits Rasulullah SAW, yaitu sebagai berikut: 
 
“Ambilah oleh kalian seperempatpuluhnya  dari setiap empat puluh dirham…” (HR. Abu Dawud)
 
“Tanaman yang diairi hujan dan mata air atau sungai wajib dikeluarkan zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan disirami maka zakatnya separuh dari sepersepuluh.” (HR. Bukhori) 
 
3. Haul
 Haul adalah istilah fikih tentang waktu kepemilikan harta yang wajib dikenakan zakatnya. Persyaratan ini hanya di
peruntukan bagi ternak, uang dan harta benda dagang atau yang dapat dimasukkan ke dalam istilah “zakat modal”.
Tetapi hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia, harta karun dan lain-lainnya yang sejenis tidak dipersyaratkan satu tahun dan semua di masukan ke dalam istilah zakat pendapatan.

1. Zakat Fitrah

a. Definisi

Zakat fitrah adalah zakat (sedekah) jiwa. Istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim, anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan sebesar 1 sha atau 2,176 kg beras atau dibulatkan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras, sebelum hari raya idul fitri.

Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata: Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah sebesar 1 sha’ dari kurma atau gandum, atas budak, orang merdeka, laki – laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk sholat ‘id.” (H.R Bukhori)

 

b. Waktu pembayaran 

 Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi kepada dua waktu, yaitu:

 

1. Waktu sempit (al-mudhayiq) yaitu waktu wajib membayar zakat fitrah. Ditandai dengan tenggelamnya matahari diakhir bulan Ramadhan sampai sebelum sholat ‘id.

2. Waktu luas (al-muwassi’) yaitu boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut, yaitu selama bulan Ramadhan. Untuk kepentingan efektivitas pengelolaan dan efektivitas manfaat distribusi, dianjurkan untuk membayarnya pada waktu luas.

c. Waktu Distribusi
Adalah waktu yang maslahat bagi penerima, amil berusaha semaksimal mungkin mendistribusikannya
sebelum shalat ‘id. Namun jika memungkinkan mendistribusikannya sebelum sholat ‘id, maka boleh dibagikan setelah sholat ‘id, dari amil kepada para mustahiq.

Hal tersebut berdasarkan beberapa keterangan yang disampaikan Rasulullah Saw.

1. Dari Ibnu Umar :

“Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat.” (H.R Jama’ah kecuali Ibnu Majah) 

 2. Dari Ibnu Abbas Ra. Ia berkata :

 “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang shaum dari perbuatan sia-sia dan kotor, dan untuk dinikmati oleh orang miskin, barang siapa membayarnya sebelum sholat maka ia termasuk zakat yang diterima, dan barang siapa yang membayarnya setelah sholat maka ia termasuk sedekah.” (H.R Abu Daud dan Ibnu Majah)

Hadist – hadist tersebut diatas menunjukan beberapa hal:

1) Bahwa penunaian zakat (ta-diyah) dan muzaki kepada amil mesti dilakukan sebelum sholat ‘id.
2) Adapun pendistribusian (tauzi’) dari amil kepada mustahiq, mesti diupayakan sebelum sholat ‘id, namun apabila tidak memungkinkan didistribusikan sebelum hari raya, maka boleh distribusikan setelahnya.
3) Realita yang berlaku di beberapa negara, kaum muslimin menunaikan zakat fitrah di hari ‘id itu sendiri menjelang sholat, maka dipastikan mereka mendistribusikan setelah sholat.
4) Kebutuhan para mustahik saat ini tidak terbatas makan pada hari raya ‘id, tetapi ada macam-macam
kebutuhan lainnya.

 

 

2. Zakat Maal 

 a. Definisi 

 Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki seseorang atau lembaga dengan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.  Menurut Jumhur Fuqaha, yang dimaksud dengan maal terdapat 3 kriteria harta atau maal, yaitu:

1. Mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar.

2. Setiap orang cenderung menyukainya dan memerlukannya. 

3. Dan dibenarkan pemanfaatannya secara syar’i. 

b. Klasifikasi Maal 

Semua yang termasuk harta apapun juga bentuknya merupakan objek harta. Harta itu ada yang berupa nuqud (uang), ada yang berupa ‘urudh (barang), ada yang berupa huquq (hak-hak atau jasa). Dengan demikian, maka objek zakat itu ada yang berupa uang, barang dan hak seperti hak cipta, hak atas kekayaan intelektual, hak paten, ketika dijual dan jadi uang atau jasa.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah harta dapat dikenakan zakat:

1. Memenuhi Nisab: Harta yang dizakatkan harus mencapai jumlah minimum yang ditentukan oleh syariah, yaitu 85 gram emas atau 595 gram perak.

2. Haul: Harta yang dizakatkan harus telah miliki oleh pemiliknya selama setahun penuh.

3. Harta Halal: Harta yang dizakatkan harus diperoleh dengan cara yang halal.

4. Lebih dari kebutuhan pokok : Harta yang dizakatkan harus lebih dari kebutuhan pokok, atau yang tidak dalam kondisi kesulitan ekonomi.

5. Milik Sempurna : Harta yang dizakatkan harus dimiliki secara sempurna dan tidak dipegang dalam bentuk utang.

6. Berkembang : Harta yang dizakatkan harus dalam kondisi bertambah, tidak dalam kondisi berkurang.

Semua syarat ini harus dipenuhi agar harta dapat dikenakan zakat, jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka harta tersebut tidak wajib dizakatkan.

Dalam agama Islam, ada beberapa jenis harta yang tidak dapat dizakatkan. Beberapa diantaranya adalah:

  1. Harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
  2. Harta yang digunakan untuk usaha atau investasi, selama masih dalam proses pemulihan atau pengembangan.
  3. Harta yang digunakan untuk membayar hutang.
  4. Harta yang digunakan untuk menopang ekonomi keluarga.
  5. Harta yang digunakan untuk kepentingan agama seperti untuk membayar biaya haji atau biaya pendidikan agama.

Firman Allah SWT:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar
gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak itu di neraka jahannam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan.” (At-Taubah: 34- 35)

“Katakanlah (Muhammad), Aku ini hanyalah seorang manusia seperti kamu, yang di wahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu tetaplah kamu (beribadah) kepada-Nya dan mohonlah ampunan kepada-Nya. Dan celakalah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.” (Fushilat : 6-7)

Ada beberapa hal yang dapat dilihat untuk menentukan lembaga zakat yang terpercaya, diantaranya:

  1. Legalitas: Lembaga zakat yang terpercaya harus memiliki legalitas yang sah dan diakui oleh pemerintah, seperti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Transparansi: Lembaga zakat yang terpercaya harus menyediakan laporan keuangan dan informasi tentang program yang dikelola secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

  3. Efektivitas dan efisiensi: Lembaga zakat yang terpercaya harus dapat menyalurkan zakat dengan efektif dan efisien kepada golongan yang berhak menerima.

  4. Tingkat keberhasilan program: Lembaga zakat terpercaya harus memiliki track record yang baik dalam pengelolaan program yang dijalankan, seperti tingkat keberhasilan dari program pemberian bantuan yang dilakukan dan tingkat kepuasan dari penerima bantuan

  5. Kredibilitas dan reputasi : Lembaga zakat yang terpercaya harus memiliki reputasi yang baik dan diakui oleh masyarakat, serta dikenal sebagai lembaga yang profesional dan memiliki integritas yang tinggi.

Zakat harus di bayarkan kepada asnaf zakat yang tertera dalam surat At-Taubah:60. Untuk dampak yang lebih luas zakat dibayarkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. hal ini karna dalam Al Quran maupun Sunah proses penarikan zakat melibatkan amil (At-Taubah:103

Lembaga amil zakat yang telah memiliki izin resmi untuk melakukan operasional pengumpulan zakat di atur dalam undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan LAZ. Setidaknya ada beberapa keuntumngan membayar zakat melalui lembaga yaitu :

1. Lebih sesuai dengan petunjuk yang ada pada al quran dan sunah 

2. Adanya jaminan kepastian dan disiplin membayar zakat.

3. Agar mencegah perasaan rendah diri para mustahiq apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzzaki.

4. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam pendayagunaan zakat, menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.

5. Untuk memperlihatkan syiar islam dalam semangat penyelenggaraan syariat yang islami.

LAZ Al Bunyan adalah lembaga amil zakat Provinsi Jawa Barat yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan

Hubungi Kami 085 100 19 2005

Copyright 2023 © All right Reserved Design by Kopen Studio