Syarat Harta Wajib Zakat

Secara harfiah zakat berasal dari akar kata dalam bahasa Arab yang berarti “memurnikan” dan “mensucikan”. Dalam Kitab Al-Hidayah Syarb Fathul Qadir menjelaskan bahwa zakat menurut pengertian bahasa berarti tumbuh seperti “zaka azzaru” apabila dia tumbuh dan berkembang berarti suci bersih sebagaimana firman Allah SWT. QS. Asy-Syams (91) ayat 9 :
قَدۡ اَفۡلَحَ مَنۡ زَكّٰٮهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,”
Adapun secara etimologis (syara’), zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak (asnaf zakat), di samping mengeluarkan sejumlah lain sebagai infaq dan sedekah.
Dalam mengeluarkan zakat tentu terdapat syarat yang harus terpenuhi. Berikut syarat harta wajib zakat.
1. Islam
Zakat adalah ibadah khusus yang diperuntukkan bagi muslim. Nonmuslim tidak ada kewajiban membayar zakat.
2. Merdeka
Budak tidak dikenai kewajiban membayar zakat (zakat fitrah maupun zakat mal) meski jumlah harta miliknya sudah mencapai nishab. Akan tetapi, karena saat ini sudah tidak ada lagi perbudakan jadi biasanya untuk syarat ini tidak dicantumkan.
3. Tidak Mempunyai Utang
Utang yang dimaksud adalah utang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan atau kesehatan. Seorang muslim yang masih menanggung utang tersebut tidak diwajibkan membayar zakat. Sebaliknya ia dianjurkan untuk melunasi utang-utangnya terlebih dahulu.
4. Jumlah harta sudah mencukupi atau melebihi kebutuhan pokok
5. Sudah mencapai haul
Haul artinya satu tahun, sebagaimana sabda Rasulullah SAW., “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul (satu tahun).”
6. Harta milik sendiri seutuhnya.
7. Mencapai nisab (zakat mal)
Nishab merupakan ukuran atau jumlah minimum setiap barang yang wajib dibayarkan zakatnya.
8. Harta tergolong jenis simpanan yang wajib dizakati
Harta yang dimaksud seperti emas, perak, hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil tambang, dan lain-lain.
  1.