Double Kill, Bayar Zakat Mengurangi Pajak dan Menunaikan Kewajiban!

Assalamu’alaikum Social Investor!

Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Tidak hanya membawa manfaat spiritual, zakat juga memberikan dampak sosial yang besar bagi masyarakat. Salah satu cara untuk menyalurkan zakat adalah melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang sudah terpercaya. Selain membantu mustahik yang membutuhkan, ternyata menyalurkan zakat melalui LAZ juga bisa membantu mengurangi kewajiban membayar pajak.

Zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat.

  1. Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
  1. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan ami! zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau 
  2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
  1. Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

 

Merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1-2.

  • Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  • Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Namun, pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

  1. Lembaga amil zakat yang digunakan harus terdaftar dan mendapatkan izin dari pemerintah.
  2. Donatur harus melampirkan bukti donasi yang sudah disetujui oleh lembaga amil zakat.

Dengan menyalurkan zakat melalui LAZ, juga dapat memastikan bahwa zakat sampai ke tangan yang tepat. LAZ biasanya memiliki sistem pengawasan yang ketat dan pemeriksaan terhadap mustahik yang berhak menerima zakat. Dengan begitu, zakat akan disalurkan dengan baik dan membawa manfaat yang lebih besar bagi penerima.

Kesimpulannya, menyalurkan zakat melalui LAZ bukan hanya membantu mustahik yang membutuhkan, tetapi juga dapat membantu mengurangi kewajiban membayar pajak. Social Investor dapat membayar zakat melalui LAZ yang terpercaya dan terdaftar untuk memastikan bahwa zakat disalurkan dengan baik dan membawa manfaat yang lebih besar bagi penerima.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram