
Assalamu’alaikum Social Investor!
Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Tidak hanya membawa manfaat spiritual, zakat juga memberikan dampak sosial yang besar bagi masyarakat. Salah satu cara untuk menyalurkan zakat adalah melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang sudah terpercaya. Selain membantu mustahik yang membutuhkan, ternyata menyalurkan zakat melalui LAZ juga bisa membantu mengurangi kewajiban membayar pajak.
Zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat.
Merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1-2.
Namun, pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan menyalurkan zakat melalui LAZ, juga dapat memastikan bahwa zakat sampai ke tangan yang tepat. LAZ biasanya memiliki sistem pengawasan yang ketat dan pemeriksaan terhadap mustahik yang berhak menerima zakat. Dengan begitu, zakat akan disalurkan dengan baik dan membawa manfaat yang lebih besar bagi penerima.
Kesimpulannya, menyalurkan zakat melalui LAZ bukan hanya membantu mustahik yang membutuhkan, tetapi juga dapat membantu mengurangi kewajiban membayar pajak. Social Investor dapat membayar zakat melalui LAZ yang terpercaya dan terdaftar untuk memastikan bahwa zakat disalurkan dengan baik dan membawa manfaat yang lebih besar bagi penerima.