Assalamu'alaikum Social Investor
Kita tentu mengetahui bahwa zakat adalah kewajiban yang harus kita tunaikan sebagai umat Muslim, dan salah satu jenis zakat yang sering terlupakan adalah zakat perdagangan.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267)
Zakat perdagangan sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan dari keuntungan bisnis atau perdagangan yang dijalankan selama satu tahun. Adapun ketentuan zakat perdagangan adalah minimal 85 gram emas atau setara dengan uang tunai yang memiliki nilai tersebut.
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Jika harga emas sekarang Rp1.074.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp91.290.000. Maka Bapak B sudah wajib zakat atas dagangnya.
Jangan sampai kewajiban zakat perdagangan Social Investor terlupakan. Segera tunaikan zakat perdagangan Social Investor melalui LAZ Al Bunyan dengan cara :
-
Klik tombol Zakat Sekarang
-
Masukkan nominal Zakatdan pilih metode pembayaran
-
Isi identitas kamu (nama boleh disembunyikan)
-
Tuliskan pesan atau doa agar di-aminkan bersama
-
Konfirmasi Zakat