Assalamu'alaikum Social Investor
Zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk ibadah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Zakat ini dikenakan pada penghasilan yang kita terima setiap kali, dan besaran zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan. Nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas per tahun. Zakat penghasilan juga merupakan salah satu cara untuk menyalurkan rezeki yang kita terima untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Perhitungan zakat penghasilan cukup mudah dilakukan. Kita hanya perlu mengalikan penghasilan dalam satu tahun dengan besaran zakat 2,5%. Sebagai contoh, jika penghasilan Social Investor dalam satu tahun sebesar Rp 90 juta, maka zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 2.250.000. Dengan membayar zakat penghasilan, kita juga menjaga kehalalan penghasilan kita dan memberikan manfaat bagi orang lain.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya zakat adalah harta yang dipotong dari orang kaya untuk diberikan kepada orang miskin.
Melalui LAZ Al Bunyan, Social Investor dapat saling membantu dan memperluas manfaat dari zakat penghasilan dengan cara:
-
Klik tombol Zakat Sekarang
-
Masukkan nominal Zakat dan pilih metode pembayaran
-
Isi identitas kamu (nama boleh disembunyikan)
-
Tuliskan pesan atau doa agar di-aminkan bersama
-
Konfirmasi Zakat
Mari tunaikan zakat dan bantu sesama. Kita tidak pernah tahu bahwa rezeki kita bisa jadi menjadi sumber kebahagiaan bagi orang lain.