Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Diperbolehkan?

Assalamu’alaikum Social Investor!


Momen berkurban dalam agama Islam adalah waktu yang penuh makna, di mana umat Muslim menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Tujuan utama dari berkurban adalah untuk memenuhi kewajiban agama, berbagi dengan sesama, dan mengingat pengorbanan Nabi Ibrahim. Namun, muncul pertanyaan apakah berkurban juga dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal?

Sebelum masuk ke dalam pembahasan ada baiknya kita mengetahui hukum dari berkurban itu sendiri. Ibadah kurban di hari raya Idul Adha dianggap sebagai sunnah muakkad. Meskipun tidak secara tegas diwajibkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengabaikan ibadah ini sejak disyariatkan hingga beliau meninggal dunia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kurban memiliki tingkat ibadah yang tinggi bagi Nabi Muhammad SAW.

Berkurban secara khusus diperintahkan oleh Allah dalam Al-Quran, yang mengarahkan umat Muslim untuk menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada orang miskin, tetangga, kerabat, serta keluarga. Namun, dalam Alquran, tidak ada petunjuk yang eksplisit tentang apakah berkurban dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, masalah ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban hanya boleh dilakukan untuk orang yang masih hidup, dan tidak ada dasar yang kuat untuk mengkhususkan berkurban untuk orang yang telah meninggal. Namun, lain hal jika seseorang telah bernazar untuk melakukan kurban lalu ia meninggal sebelum menunaikannya maka nazarnya tersebut harus ditunaikan oleh orang yang masih hidup dari keluarga atau kerabat yang mengetahuinya. Sama halnya dengan orang yang berwasiat untuk melakukan kurban maka ulama sependapat bahwa kurban harus ditunaikan.

Tetapi sebagian besar ulama memperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa berwasiat ataupun bernazar. Menurut Abu al-Hasan Al-Abbadi, berkurban dapat dianggap sebagai amalan sedekah. Seperti yang kita ketahui, sedekah yang dilakukan atas nama orang yang telah meninggal tetap memiliki keberkahan dan memberikan manfaat kepada orang yang telah meninggal tersebut. Oleh karena itu, berkurban untuk orang yang telah meninggal masih dianggap sah.

Imam Muhyiddin Syarf an- Nawawi mengatakan “Jikalau orang yang sudah meninggal dunia belum pernah wasiat untuk dikurbani lantas ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang sudah meninggal tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkannya. Namun begitu, menurut madzhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber- taqarrub kepada Allah, sebagaimana dalam ibadah sedekah dan ibadah haji.’’

Ini menjadi landasan dasar kepada kita, kalau ingin berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal atau siapapun yang telah meninggal, berarti kita bisa mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, seperti yang sudah disampaikan diatas. Bahwa berkurban, yang dimaksudkan sebagai bentuk sedekah, juga sah dan dapat memberikan manfaat kepada orang yang telah meninggal dunia. Hal ini telah disetujui oleh para ulama, di mana bersedekah untuk orang yang sudah meninggal tetap memiliki kebaikan dan pahalanya dapat sampai kepadanya.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram