Assalamu’alaikum Social Investor!
Zakat perdagangan merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki usaha atau bisnis. Zakat perdagangan diwajibkan bagi setiap orang yang memiliki modal usaha atau barang dagangan yang dipertahankan dan ditawarkan untuk dijual.
Dalam Al-Quran, zakat perdagangan merupakan salah satu bentuk zakat yang harus dikeluarkan oleh umat muslim. Dalam surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebahagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Dalam hadits bahwasanya “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Dawud).
Untuk membayar zakat hasil dagang, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi;
Adapun cara menghitung zakat perdagangan, yaitu dengan mengalikan jumlah modal usaha atau barang dagangan dengan persentase tertentu, yaitu 2,5%. Dengan rumus (aset lancar – hutang Modal) x 2,5%. Misalnya, apabila seseorang memiliki barang dagangan sebesar Rp. 60 juta, kemudian memperoleh laba bersih sebesar Rp. 40 juta, dan mempunyai piutang sebesar Rp. 20 juta, serta hutang modal sebesar Rp. 10 juta. Maka zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah aset lancar (barang dagangan + laba bersih + piutang) dikurangi hutang modal dikalikan 2,5%
= ((60 jt + 40 jt + 20 jt) – 10 jt ) x 2,5%
=Rp. 2.750.000
Maka zakat yang harus dikeluarkan ialah sebesar Rp. 2.750.000
Zakat perdagangan sangat penting bagi setiap muslim yang memiliki usaha atau bisnis, karena selain merupakan kewajiban dalam agama, zakat perdagangan juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial. Zakat perdagangan yang dikeluarkan oleh pengusaha dapat digunakan untuk membantu orang-orang yang kurang beruntung seperti fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa.
Selain itu, zakat perdagangan juga dapat membersihkan harta dari sifat serakah dan memperkuat rasa solidaritas sosial di antara umat muslim. Sebagai umat muslim, kita harus senantiasa meningkatkan kesadaran untuk membayar zakat perdagangan dan membantu meningkatkan kesejahteraan sosial di sekitar kita.