Bagaimana Cara Membayar Zakat Perdagangan?

Assalamu’alaikum Social Investor!
Zakat perdagangan merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki usaha atau bisnis. Zakat perdagangan diwajibkan bagi setiap orang yang memiliki modal usaha atau barang dagangan yang dipertahankan dan ditawarkan untuk dijual.

Dalam Al-Quran, zakat perdagangan merupakan salah satu bentuk zakat yang harus dikeluarkan oleh umat muslim. Dalam surat Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebahagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Dalam hadits bahwasanya “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Dawud).

Untuk membayar zakat hasil dagang, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi;

  1. Sudah mencapai haul dan nishab zakat. Nishab zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas. Selain itu, harta hasil perdagangan harus dimiliki selama satu haul sebelum dikenakan zakat. Artinya, setelah memiliki harta dagangan selama satu haul, barulah zakat dapat dikeluarkan.
  2. Harta hasil perdagangan yang harus dizakatkan adalah harta bersih setelah memenuhi nishab. Ini berarti bahwa setelah mencapai nishab, kebutuhan pokok telah dipenuhi dan zakat harus dikeluarkan dari harta bersih hasil dagang.
  3. Harta yang dikeluarkan untuk zakat akan diberikan kepada penerima zakat yang berhak. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa harta tersebut halal. Demikian pula, dalam kegiatan perdagangan, barang yang dijual haruslah halal agar tidak mempengaruhi status kehalalan harta hasil perdagangan tersebut.

Adapun cara menghitung zakat perdagangan, yaitu dengan mengalikan jumlah modal usaha atau barang dagangan dengan persentase tertentu, yaitu 2,5%. Dengan rumus (aset lancar – hutang Modal) x 2,5%. Misalnya, apabila seseorang memiliki barang dagangan sebesar Rp. 60 juta, kemudian memperoleh laba bersih sebesar Rp. 40 juta, dan mempunyai piutang sebesar Rp. 20 juta, serta hutang modal sebesar Rp. 10 juta. Maka zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah aset lancar (barang dagangan + laba bersih + piutang) dikurangi hutang modal dikalikan 2,5%
= ((60 jt + 40 jt + 20 jt) – 10 jt ) x 2,5%
=Rp. 2.750.000
Maka zakat yang harus dikeluarkan ialah sebesar Rp. 2.750.000

Zakat perdagangan sangat penting bagi setiap muslim yang memiliki usaha atau bisnis, karena selain merupakan kewajiban dalam agama, zakat perdagangan juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial. Zakat perdagangan yang dikeluarkan oleh pengusaha dapat digunakan untuk membantu orang-orang yang kurang beruntung seperti fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa.

Selain itu, zakat perdagangan juga dapat membersihkan harta dari sifat serakah dan memperkuat rasa solidaritas sosial di antara umat muslim. Sebagai umat muslim, kita harus senantiasa meningkatkan kesadaran untuk membayar zakat perdagangan dan membantu meningkatkan kesejahteraan sosial di sekitar kita.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram