Assalamu’alaikum Social Investor!
Zakat penghasilan adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Zakat ini dikeluarkan dari penghasilan yang didapatkan setiap bulannya. Namun, tidak semua orang harus mengeluarkan zakat penghasilan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Berikut adalah kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat penghasilan.
- Mampu Membayar
Yang pertama adalah seseorang harus mampu membayar zakat penghasilan. Artinya, penghasilan yang didapatkan setiap bulannya sudah mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari dan masih memiliki harta yang dapat dikeluarkan untuk membayar zakat penghasilan. Jika seseorang masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.
- Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal penghasilan yang harus dicapai sebelum seseorang diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Besar nisab yang harus dicapai untuk zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas. Jika penghasilan yang didapatkan setiap bulannya sudah mencapai nisab, maka seseorang diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.
- Memenuhi Haul
Zakat penghasilan harus dikeluarkan setiap satu tahun sekali. Artinya, jika seseorang sudah memenuhi kriteria pertama dan kedua namun belum mencapai waktu setahun, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Namun, jika selama 1 tahun harta tersebut dimiliki, maka dia harus segera mengeluarkan zakat penghasilan.
- Tidak Digunakan untuk Konsumsi
Zakat penghasilan harus dikeluarkan dari penghasilan yang tidak digunakan untuk konsumsi. Artinya, jika penghasilan yang didapatkan setiap bulannya sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka sisa penghasilan yang tidak digunakan untuk konsumsi dapat dihitung untuk zakat penghasilan. Namun, jika penghasilan yang didapatkan sudah habis untuk konsumsi, maka seseorang tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Muzakki Sudah Baligh dan Berakal
Seseorang yang wajib membayar zakat penghasilan haruslah seseorang yang sudah baligh dan berakal, dapat membedakan mana yang haq dan yang bathil. Dengan begitu harta yang dimiliki dikuasai penuh atas muzakki. Bagaimana dengan anak-anak? tentu anak-anak tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan walaupun anak tersebut sudah memiliki penghasilan yang sudah mencapai nishab.
Harta Penghasilan Berkembang
Pada umumnya, penghasilan seseorang akan terus bertambah seiring berjalannya waktu karena dibayarkan secara rutin setiap bulan, sehingga dianggap sebagai jenis harta yang wajib dizakati. Namun, ada beberapa kasus di mana seseorang hanya mendapatkan penghasilan sekali saja, seperti pekerja lepas yang hanya mendapatkan gaji setelah menyelesaikan pekerjaannya. Dalam hal ini, kewajiban zakat tidak berlaku jika penghasilan tersebut tidak dapat berkembang di lain waktu. Namun, jika seorang pekerja lepas mendapatkan penghasilan yang mencapai nisab setelah memenuhi kebutuhan pokok dan membayar hutang, maka dia dapat membayar zakat. Dan kasus seperti ini jarang terjadi karena kebutuhan pokok biasanya membutuhkan pemenuhan yang tidak hanya sehari saja, dan penghasilan pekerja lepas biasanya tidak mencapai nisab.
Dengan memenuhi kriteria-kriteria di atas, seseorang diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan untuk membantu sesama yang membutuhkan, seperti fakir miskin, mualaf, dan lain sebagainya. Selain itu, dengan membayar zakat penghasilan, seseorang juga dapat membersihkan dirinya dari dosa dan meningkatkan keberkahan dalam penghasilannya. Oleh karena itu, mari kita tidak lupa untuk mengeluarkan zakat penghasilan kita setiap tahunnya.